Garap Dua Wahana Wisata, BUMDes Desa Berjo Terkaya di Karanganyar

Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan benar dan dengan strategi yang tepat, bisa membuat BUMDes untung dan berkembang layaknya perusahaan. Bahkan tanggungjawab sosial pun bisa dipenuhi.

Deretan kios di kawasan wisata air terjun Jumog yang disewakan ke pedagang

Itulah yang terjadi dengan BUMdes Desa Berjo di Kecamatan Ngargoyoso. Sebuah desa di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. BUMDes yang berdiri pada bulan Maret tahun 2008 itu, sejak awal memang didedikasikan untuk mengelola dua tempat wisata yang ada di desa itu, yaitu wahana wisata air terjun Jumog dan Telaga Madirda.

Pada tahun 2010 pemerintah desa Berjo memberikan modal awal dari APBDes Rp 10.000.000 untuk membangun fasilitas di tempat wisata air terjun Jumog. Selanjutnya dari dua tempat wisata tersebut, BUMDes ini kemudian juga mengelola kios dan rumah makan yang disewakan kepada pedangang, lalu mengelola jasa toilet/kamar mandi, mengelola lahan parkir, mengelola sewa jasa alat musik dan hiburan grup musik, serta mengelola jasa sewa listrik, sound sistem dan aula.

Tahun 2011 BUMDEs ini menerima dana bantuan sosial pengembangan ekonomi masyarakat dari Pemerintah Provinsi JawaTengah sebesar Rp 25.000.000. Selanjutnya dari dana tersebut dengan ditambah swadaya dari BUMDes sebesar Rp 10.000.000 dipergunakan untuk membuka unit simpan pinjam, yang mulai dibuka tahun 2012.

Tak lupa sebagai pedoman pengelolaan BUMDes, juga dibuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Saat berdiri BUMDes ini belum ada payung hukum yang mengaturnya. Sehingga sementara menggunakan Perdes Nomor 2 Tahun 2008 tentang kepengurusan dan Pengelolaan Obyek Wisata Alam Air Terjun Jumog. Baru setelah BUMDes berdiri kemudian diterbirkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur khusus tentang BUMDes Desa Berjo ini. Dalam penyusunan AD/ART sudah cukup maju saat itu. Setidaknya hal-hal terkait organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggungjawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan sudah dituangkan di dalamnya. Kemudian juga dicantumkan rekomendasi penerbitan peraturan desa.

Salah satu sudut kawasan wisata air terjun Jumog

Dasar hukum yang lebih tinggi pun masih minim. Karena undang-undang desa baru ada tahun 2014. Pemerintah Desa Berjo saat itu menyiasati dengan merujuk ke PP No 72 Th 2005 tentang Desa, Perda Kabupaten Karanganyar No 8 Tahun 2007 tentang PerDes. Kemudian aturan spesifik yang bisa dipakai sebagai dasar pendidrian BUMDes waktu itu baru Permendagri No 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Perda Kabupaten Karanganyar No 3 Tahun 2011 tentang Tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

Saat ini aturan tentang keberadaan BUMDes sudah sangat detail. Di UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 90 diatur mengenai arah pengembangan bisnis BUMDes yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Sementara dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, sampai dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUMDes diatur dalam peraturan menteri ini.

Dari sebuah dokumen yang sempat ditemukan di sebuah laman internet, BUMDEs ini sejak tahun 2008 beruturut-turut mencatatkan pendapatan sebesar Rp 117.312.000. Tahun 2009 sebesar Rp 120.219.000. Tahun 2010 sebesar Rp 148.680.000. Tahun 2011 sebesar Rp 142.917.000. Tahun 2012 sebesar Rp 131.205.000. Dan tahun 2013 hingga bulan Mei sebesar Rp 53.055.000.

Kepala Desa Berjo, Suyatno saat membagikan paket sembako kepada warga miskin di Balai Desa Berjo

Dari sebuah skripsi yang belum berhasil dikonfirmasi penulisnya didapat data lain. Pertumbuhan laba BUMDes ini dari pengelolaan wisata tahun 2014 adalah Rp 187.902.085, tahun 2015 Rp 199.825.620, tahun 2016 Rp 261.205.946, tahun 2017 Rp 435.134.574, tahun 2018 Rp 1.365.553.176. Sedangkan dari kegiatan simpan pinjam tahun 2014 Rp 21.405.700, tahun 2015 Rp 35.409.600, tahun 2016 Rp 32.583.350, tahun 2017 Rp 34.028.802, dan tahun 2018 Rp 38.592.500. Dari data ini terlihat bahwa pertumbuhan laba baik dari pengelolaan wisata dan simpan pinjam membukukan kenaikan. Laba dari pengelolaan tempat wisata terlihat lebih besar. Selanjutnya dari pemberitaan yang dilansir rmoljateng.com disebutkan bahwa sampai bulan Desember 2020 selama 7 bulan sebelumnya mencatatkan pendapatan Rp 3,4 miliar sebagai pendapatan asli desa (PADes). 7 bulan ini dihitung sejak kepala desa dipegang oleh Suyatno sebagai kepala desa baru yang dipilih rakyat Berjo bulan Juni 2020.

Suyatno mengatakan sebelum pandemi Covid-19, jumlah pengunjung di masing-masing obyek wisata di akhir pekan mencapai 2.000 orang. Ia menyebut, Pendapatan Asli Desa (PADes) saat itu mencapai Rp 3 miliar dari penjualan tiket masuk. Ketika ada penerapan pembatasan aktivitas betul-betul memukul geliat pariwisata. Ketika pandemi di akhir pekan hanya dikunjungi 500-600 orang saja.

Papan nama Kantor BUMDes Berjo yang berada di kawasan Air terjun Jumog

Dengan prestasi ini disebut-sebut Desa Berjo menjadi desa terkaya di Kabupaten Karanganyar yang pendapatan asli daerahnya bersumber dari BUMDes yang mengelola destinasi wisata.

Pesatnya perkembangan BUMDes Berjo ini, serta ditambah besarnya pendapatan yang berhasil diraupnya, justru mengingatkan pengelolanya untuk memenuhi tangung jawab sosialnya.

Suyatno kepala Desa Berjo selaku komisaris dari BUMDes Berjo mengalokasikan 2,5 persen pendapatan yang 3,4 miliar rupiah itu untuk kegiatan sosial. Ia membagikan sembako kepada yatim, janda dan warga kurang mampu. Pembagian sembako dengan nominal Rp 90 ribu rupiah per paket rencananya akan dilaksanakan sebulan sekali, dibagi menjadi 2 termin dan bergantian. Selain itu juga ada bantuan senilai Rp 5 juta sebagai pembagian deviden yang masuk ke kas RT, kepada 50 RT di desa Berjo untuk kebutuhan warga.

Suyatno mengakui bahwa bagaimanapun ini hasil kerja bersama antara desa didukung semua warga di 50 RT. Selain tentu saja ada pihak lain yang juga turut andil dalam membesarkan usaha pengelolaan tempat wisata ini. Salah satunya adalah peran pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar. Ada juga bantuan mahasiswa yang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) tematik pengembangan wisata dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Sebelas Maret Surakarta dan perguruan tinggi lain.

Awalnya pemerintah Desa Berjo tidak menyangka dua tempat wisata itu bisa menjadi destinasi wisatawan lokal yang cukup menjanjikan. Kebetulan di masa pertama kepemimpinan Bupati Rina Iriani sangat getol menggali dan mencari potensi wisata yang masih terpendam. Dan wisata di Berjo itu terbuka dan sangat potensial untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan desa. Itu terjadi tahun 2004. Kepala Desa Berjo saat itu masih dijabat oleh alm. Suharno.

pengunjung air terjun Jumog berjalan keluar melewati gerbang

Sehingga Desa Berjo yang dulunya tidak terkenal itu mendadak memiliki potensi surga yang hilang dengan ditemukannya air terjun Jumog itu yang tidak kalah dengan destinasi serupa yaitu air terjun Tawangmangu. Lalu di masa Bupati Juliyatmono memimpin, pembangunan infrastruktur dibangun rapi termasuk jalan menuju lokasi wisata itu, sehingga air terjun Jumog dan Telaga Madirda menjadi tujuan wisata alam yang menawan.

Hasilnya kini –kalau tidak pandemi– setiap hari tidak kurang 500 orang wisatawan datang berkunjung ke Telaga Madirda dan air terjun Jumog yang sudah diperindah dengan kolam renang, warung untuk mampir, waterboom, dan lainnya sehingga warga tertarik.

Bahkan jika Sabtu, Minggu atau hari libur nasional, pengunjung lokasi itu bisa sampai 2.000 orang yang ingin menikmati air terjun dan bermain air di telaga tersebut. Tentu saja dengan tarif masuk Rp 10.000 tiap orang menjadikan banyak orang ingin melihat keindahan lokasi itu.

Selain dua tempat wisata ini sebenarnya sudah ada tempat wisata budaya purbakala di desa Berjo yaitu Candi Sukuh yang sejak lama dikelola secara berganti dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Mungkin Candi Sukuh ini menjadi inspirasi pemerintah Desa Berjo untuk ikut membuka dan mengelola destinasi wisata.

Keberadaan BUMDes Desa Berjo juga bukan tanpa kritik. Pada 9 Oktober 2019 puluhan warga dengan dipimpin salah seorang warga bernama Larno mendatangi Kantor Desa Berjo. Saat itu warga mempertanyakan tumpang tindih jabatan pengelola. Mereka mempersoalkan penunjukan Supardi sebagai Direktur BUMDes Objek Wisata Jumog. Pasalnya, Supardi juga menjabat sebagai ketua BUMDes tersebut. Mereka khawatir rangkap jabatan itu dapat dimanfaatkan untuk jalan korupsi keuangan desa.

Selain itu mereka mempertanyakan legalitas penunjukan Supardi sebagai direktur sekaligus ketua BUMDes. Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan perekrutan pegawai yang diduga ilegal. Direktur yang saat ini menjabat sebagai pegawai desa tersebut, juga sebelumnya sebagai ketua BUMDes. Dia juga mengelola satu wisata lainnya yakni Telogomadirdo.Ini sangat rancu, seorang kepala BUMDes juga menjabat sebagai direktur BUMDes. Masak buat laporan sendiri lalu disetujui sendiri tanya Larno, seperti yang ditulis oleh Koran Radar Solo.

Sebenarnya terkait pengesahan laporan pelaksanaan operasional, kalau dilihat di Permen Desa No. 4 Tahun 2015 pasal 31 sudah diatur ketentuan: ayat (1) Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa. Kemudian di ayat (3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa. Jadi apabila sudah memenuhi ketentuan ini tidak ada masalah. Laporan Direktur BUMDes bukan disahkan sendiri, tetapi secara berjenjang laporan disampaikan kepada penasihat (kepala desa), dan diteruskan kepada BPD melalui musyawarah desa.

Jadi kalau ada yang harus dibenahi oleh BUMDes dan Pemerintah Desa Berjo adalah rajin mempublikasikan laporan keuangan kepada publik Berjo, dan perbaikan organisasi. Sehingga tata kelolanya makin efisien dan makin baik. Juga komunikasi antar lembaga yang ada di Desa Berjo. Misalnya memperbaiki komunikasi dengan Badan Perwakilan Desa.

Ini sebuah cerita bagaimana sebuah desa membuka destinasi wisata dan mengelolanya dengan cara mendirikan BUMDes. Ada keberhasilan dari upaya mengelola BUMDes itu…

Silahkan intip kemolekan wisata Desa Berjo di akun instagram @lensaberjo dan @air_terjun_jumog

more recommended stories